Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. merupakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada mata kuliah Ilmu Perundang-undangan, Teori Perundang-undangan, Perancangan peraturan Negara, Klinik Hukum Legislative Drafting, Hukum Administrasi Negara, Hukum Administrasi Negara Sektoral, dan Teori Perancangan Perundang-undangan.

Selain menjadi tenaga pengajar di FHUI, saat ini Fitri juga mengajar di Pasca Sarjana Universitas Nasional. Selain mengajar, Fitri aktif menjadi narasumber, instruktur, dan fasilitator pada kegiatan pelatihan/ seminar/ workshop perundang-undnagan di tingkat nasional maupun internasional. Fitri sempat menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta dan anggota tim pakar hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fitri juga aktif sebagai tenaga ahli, konsultan, dan narasumber pada perancangan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Saat ini Fitri dipercaya sebagai sekretaris program Magister Kenotariatan di FHI, jabatan manajemen lain yang terakhir dijabat adalah Kepala Badan Legislasi dan Layanan Hukum UI.

Gelar sarjana, master hukum, dan doktor ilmu hukum Fitri dapatkan dari FHUI dengan judul disertasi: Pembentukan Peraturan Delegasi dari Undang-Undang pada Kurun Waktu 1999 – 2012. Beberapa publikasi Fitri satu tahun terakhir: Ketidaktepatan Cara Penyelesaian Permasalahan Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mekanisme Mediasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum danHAM Nomor 02 Tahun 2019, dalam buku Aradhana Sang Guru Perundang-undangan, Badan Penerbit FHUI, ISBN 978-602-5871-30-6, Cetakan Pertama September 2019, Buku “Modal Ilmu Perundang-undangan” terbitan Universitas Terbuka (Desember 2019); “PP Inikah yang Kita Harapkan untuk Menangani Covid-19 di Indonesia?” dimuat di Hukumonline.com (April 2020); “Menggapai Mimpi Harmonisasi Regulasi” dimuat di harian SINDO (Juli 2019).

Fitri dapat dihubungi melalui alamat surel [email protected].

Kualifikasi

  • Sarjana Hukum (S.H.) – Universitas Indonesia
  • Magister Hukum (M.H) – Universitas Indonesia
  • Doktor Ilmu Hukum (Dr.) – Universitas Indonesia