Kendista Wantah (Kendista) merupakan seorang Senior Associate di De Brauw Blackstone Westbroek, suatu kantor hukum internasional di Belanda yang memiliki cabang di Brussels, London, Shanghai, Singapura, dan Washington DC. Ia berpraktik di bidang penyelesaian sengketa internasional dan berpengalaman dalam menangani arbitrase berdasarkan Peraturan BANI, ICC, ICSID, SIAC, dan UNCITRAL, serta litigasi pengadilan di Indonesia.

Sebelum bergabung dengan De Brauw, Kendista merupakan Counsel di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di mana ia menangani ratusan arbitrase komersial internasional, dari dimulainya perkara hingga pemeriksaan naskah putusan dan penentuan biaya arbitrase. Kendista merupakan seorang Advokat tersumpah di Indonesia dan diakui sebagai Fellow dari Chartered Institute of Arbitrators di Inggris. Ia telah ditunjuk oleh SIAC sebagai arbiter tunggal dalam suatu arbitrase ad hoc di bawah legislasi arbitrase Singapura.

Kualifikasi

Sarjana Hukum (S.H) – Universitas Katolik Parahyangan