Persiapan sebelum pengajuan
Dalam memproses Perizinan di OSS ada beberapa hal yang perlu kita siapkan, yang pertama harus disiapkan adalah data pribadi salah satu pemegang saham atau pengurus data pribadi tersebut terdiri dari E-KTP, email pemilik E-KTP, dan Nomor Handphone yang didaftarkan. Kedua adalah memastikan NPWP seluruh pemegang saham dan pengurus Valid dan rutin melaporkan pajak perorangan, dan ketiga adalah memastikan Kembali bidang usaha pada anggaran dasar sudah sesuai dengan keinginan anda dan kode KBLI bidang usaha sudah terdata di dalam website Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Bidang usaha tersebut harus sesuai kode usaha terbaru yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik. Setelah ketiga point tersebut disiapakan maka masuk ke proses Registrasi.
Tahap pengisian
Pada tahap Pengisian OSS, terlebih dahulu kita harus melakukan proses registrasi dengan masuk kedalam website OSS melalui oss.go.id lalu pilih bagian daftar atau masuk.
Setelah masuk ke bagian log-in lalu pilih bagian daftar dan isi data-data pada kolom informasi sesuai identitas E-KTP yang didaftarkan, harus diperhatikan dengan seksama setiap tata cara pengisian informasi-informasi yang diminta setelah selesai diisi semua lalu klik kata “submit”.
Jika registrasi berhasil akan ada notifikasi pop-up registrasi berhasil atau ditolak pada sisi sebelah kanan atas. Lalu cek pada email yang didaftarkan, akan masuk email yang mengharuskan untuk aktivasi akun yang didaftarkan.
Setelah aktivasi akan masuk kembali email yang berisi akun dan password untuk login, harus diperhatikan jika data NIK dan email yang ingin didaftarkan belum pernah didaftarkan akun OSS, karena jika identitas sudah pernah digunakan maka registrasi akan ditolak.
Untuk pengajuan Perizinan, hal pertama yang dilakukan adalah masuk kedalam website OSS, lalu klik tulisan “Perizinan Berusaha” setelah itu akan diarahkan pada bagian pilih kualifikasi usaha, pilih non perseorangan, dan klik Perseroaan Terbatas selanjutnya klik Pendaftaran NIB PT. Anda akan diarahkan ke bagian Daftar legalitas Perusahaan.
Jika nama PT yang ingin diajukan Perizinan tidak ditemukan, bisa melakukan proses Tarik Data Legalitas dengan mengklik “Ambil Data Legalitas” setelah itu tulis nama lengkap PT anda lalu klik ambil data. Setelah data berhasil ditarik, anda diarahkan pada bagian data perusahaan. Anda bisa memastikan data-data pada laman tersebut sudah sesuai dengan informasi Perusahaan, jika terdapat kolom yang belum terisi bisa anda tambahkan dengan informasi yang sesuai dengan data perusahaan anda lalu klik “lanjut”.