Matriks Perbedaan antara OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1.
|
OSS versi 1.0
| No.
| OSS versi 1.1
|
Tidak ada penjelasan/ definisi jenis pelaku usaha sehingga pelaku usaha sering salah dalam memilih ‘jenis pelaku usaha’.
| 1
| Terdapat penjelasan/ definisi ‘jenis pelaku usaha’.
|
Tahapan pengisian data satu siklus digabung, sehingga membuat sistem OSS berjalan lambat.
| 2
| Tahapan pengisian data terpisah sesuai output sehingga sistem OSS lebih efisien dan berjalan lebih cepat.
|
Format isian legalitas hanya menggunakan format PT sehingga menyulitkan bagi CV, Firma, Koperasi, Yayasan dalam mengisi data legalitas.
| 3
| Format isian legalitas sesuai jenis Badan Hukum (PT) & Badan Usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata).
|
Pelaku usaha hanya dapat meregistrasi kegiatan utama saja.
| 4
| Pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya.
|
Hanya dmenerbitkan Izin Lokasi Daratan.
| 5
| Menerbitkan Izin Lokasi Daratan, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Lokasi di Laut.
|
Pemenuhan komitmen Izin Operasional/ Komersial (IOK) tidak disertai Cover Letter.
| 6
| Disertai Cover Letter OSS dan Lampiran IOK dari Kementerian/ Lembaga.
|
Melakukan validasi terhadap NIK, AKta, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RTR, DNI, KBLI, Tax Holiday.
| 7
| Sama dengan Versi 1.0, ditambahkan dengan KBLI tterintegrasi, validasi KEK, modal disetor, minimal pemegang saham 2 orang, tapisan pemegang saham asing bila PMDN.
|
KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Waralaba).
| 8
| Sama seperti Versi 1.0, ditambah dengan KPPA.
|
Pencabutan berdasarkan likuidasi (pencabutan entitas perusahaan)
| 9
| Pencabutan berdasarkan likuidasi dan non-likuidasi (pencabutan Izin Usaha atau sebagai Izin Usaha)
|
Total Investasi berdasarkan KBLI 2 digit sehingga tidak sinkron dengan DNI yang menggunakan KBLI 5 digit dan tidak dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit).
| 10
| Total investasi berdasarkan KBLI 5 digit sesuai dengan DNI dan dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit).
|
Belum ada fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi.
| 11
| Terdapat fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi.
|
Belum ada fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
| 12
| Sudah terdapat fitur LKPM dengan mekanisme singe sign-on.
|
Belum ada fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger.
| 13
| Sudah terdapat fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger.
|
Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (izin lokasi/ izin lingkungan/ IMB/ SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota belum dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek (hanya per Kabupaten/Kota).
| 14
| Notifkasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasaran (izin lokasi/ izin lingkungan/ IMB/ SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota sudah dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek.
|
Belum terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan pada bidang usaha retail (KBLI 47).
| 15
| Sudah terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan pada bidang usaha retail (KBLI 47)
|