Transisi sistem OSS 1.0 ke sistem OSS 1.1

Sebelum OSS diluncurkan pemerintah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  Namun, dalam praktiknya PTSP dirasakan kurang maksimal. Maka, kehadiran OSS versi 1.0 pada 2018 lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), telah disambut baik oleh berbagai kalangan profesional, khususnya praktisi hukum seperti Notaris, Advokat, dan In-house Counsel.

Namun, pada praktiknya masih banyak kekurangan pada OSS versi 1.0 tersebut. Untuk itu pada 2019, diterbitkan Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5743/A.8/B.1/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 Pada Tanggal 4 November 2019 (SE BKPM 5743/ 2019), yang memberlakukan OSS versi 1.1. Secara umum, OSS versi 1.1 adalah langkah Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bentuk penyempuraan OSS versi 1.0.

Mengenai perbedaan sistem OSS versi 1.0 dan versi 1.1, yaitu:

Matriks Perbedaan antara OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1.

OSS versi 1.0

No.

OSS versi 1.1

Tidak ada penjelasan/ definisi jenis pelaku usaha sehingga pelaku usaha sering salah dalam memilih ‘jenis pelaku usaha’.

1

Terdapat penjelasan/ definisi ‘jenis pelaku usaha’.

Tahapan pengisian data satu siklus digabung, sehingga membuat sistem OSS berjalan lambat.

2

Tahapan pengisian data terpisah sesuai output sehingga sistem OSS lebih efisien dan berjalan lebih cepat.

Format isian legalitas hanya menggunakan format PT sehingga menyulitkan bagi CV, Firma, Koperasi, Yayasan dalam mengisi data legalitas.

3

Format isian legalitas sesuai jenis Badan Hukum (PT) & Badan Usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata).

Pelaku usaha hanya dapat meregistrasi kegiatan utama saja.

4

Pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya.

Hanya dmenerbitkan Izin Lokasi Daratan.

5

Menerbitkan Izin Lokasi Daratan, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Lokasi di Laut.

Pemenuhan komitmen Izin Operasional/ Komersial (IOK) tidak disertai Cover Letter.

6

Disertai Cover Letter OSS dan Lampiran IOK dari Kementerian/ Lembaga.

Melakukan validasi terhadap NIK, AKta, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RTR, DNI, KBLI, Tax Holiday.

7

Sama dengan Versi 1.0, ditambahkan dengan KBLI tterintegrasi, validasi KEK, modal disetor, minimal pemegang saham 2 orang, tapisan pemegang saham asing bila PMDN.

KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Waralaba).

8

Sama seperti Versi 1.0, ditambah dengan KPPA.

Pencabutan berdasarkan likuidasi (pencabutan entitas perusahaan)

9

Pencabutan berdasarkan likuidasi dan non-likuidasi (pencabutan Izin Usaha atau sebagai Izin Usaha)

Total Investasi berdasarkan KBLI 2 digit sehingga tidak sinkron dengan DNI yang menggunakan KBLI 5 digit dan tidak dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit).

10

Total investasi berdasarkan KBLI 5 digit sesuai dengan DNI dan dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit).

Belum ada fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi.

11

Terdapat fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi.

Belum ada fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

12

Sudah terdapat fitur LKPM dengan mekanisme singe sign-on.

Belum ada fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger.

13

Sudah terdapat fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger.

Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (izin lokasi/ izin lingkungan/ IMB/ SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota belum dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek (hanya per Kabupaten/Kota).

14

Notifkasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasaran (izin lokasi/ izin lingkungan/ IMB/ SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota sudah dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek.

Belum terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan pada bidang usaha retail (KBLI 47).

15

Sudah terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan pada bidang usaha retail (KBLI 47)