Current Status
Not Enrolled
Price
250000
Get Started

Pengantar

Siapa yang harus mendaftar?

Kelas terbuka untuk berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, notaris, in-house counsel (legal perusahaan), general affairs, government relations, sumber daya manusia, staf perizinan, investor asing dan/atau dalam negeri, serta individu/masyarakat awam yang ingin memulai usahanya.

Apa yang dibutuhkan untuk mengikuti kelas?

Peserta diharapkan dapat meluangkan waktu untuk mengakses seluruh konten kelas melalui perangkat elektronik seperti laptop dan telepon selular.

Apa yang akan Anda dapatkan dari mengikuti kelas ini?

Pemahaman tentang pengertian dan framework OSS secara umum, teknis pengisian dan pengajuan izin di OSS, kendala yang sering terjadi di OSS, dan cara mengatasinya.

Tentang Kelas Ini

Leo Faray Tody selaku CEO di Easybiz dan Muhamad Faisal selaku Konsultan di Easybiz yang telah membantu lebih dari 1500 Perizinan perusahaan dan mengadakan pelatihan mengenai OSS.

Kedua narasumber tersebut akan berbagi pengalaman mengenai pengurusan perizinan badan usaha (PT, CV, Firma) yang tidak lagi melalui banyak pintu birokrasi. Namun, meski kehadiran OSS ikut meminimalkan risiko pungutan liar, ada banyak pro dan kontra di kalangan pelaku usaha; profesi penunjang seperti konsultan hukum, notaris, maupun internal pemerintah, tidak terkecuali pemerintah daerah.

Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan Badan Usahanya secara online dengan memasukkan dokumen yang diperlukan dalam OSS. Nantinya, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas badan usaha. NIB ini juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API). Barulah setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengurus izin-izin usaha lainnya melalui OSS.

Pelajari Konsep dan Praktik OSS 1.1. bagi Badan Usaha dengan mengikuti kelas daring Hukumonline. Temukan beragam materi ajar di bawah ini dan pilih sesuai preferensi Anda.

Keterangan:

Materi yang dibahas dalam kelas ini belum diperbarui sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Jika ada pertanyaan, silakan kirim melalui e-mail ke: [email protected]

©DH/AP(Hukumonline x Easybiz)

Pengajar

Kurikulum