Sebelum diluncurkannya Online Single Submission (OSS) pemerintah sudah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, PTSP dirasa kurang optimal secara praktik.
Maka sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018), kehadiran OSS atau OSS versi 1.0 telah disambut dengan baik oleh pelaku usaha dan praktisi hukum. Kemudian pada tahun 2019 lalu, telah diterbitkan Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5743/A.8/B.1/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 Pada Tanggal 4 November 2019 (SE BKPM 5743/2019). Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penyempurnaan sistem OSS guna mendukung Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.
Adapun perubahan yang secara signifakan terjadi, dapat dilihat melalui Lampiran SE BKPM 5743/2019 berikut: