Sebelum Online Single Submission (OSS) diluncurkan pemerintah sudah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, dalam praktiknya PTSP dirasakan kurang optimal dari aspek pengurusan izin.
Namun sejak tahun 2018, kehadiran OSS versi 1.0 telah disambut baik oleh pelaku usaha dan praktisi hukum. Lahirnya OSS 1.0 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).
Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyadari bahwa, masih terdapat kekurangan secara normatif dan praktik, terlebih adanya tumpang tindih mengenai birokrasi administrasi perizinan.
Untuk itu diterbitkan Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5743/A.8/B.1/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Penerapan Sistem OSS Versi 1.1 Pada Tanggal 4 November 2019 (SE BKPM 5743/2019) sebagai langkah untuk menyempurnakan OSS 1.0, yang tentunya tindakan positif dari pemerintah dalam rangka mendorong Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.
Mengenai perubahaan yang terjadi di sistem OSS versi 1.1, dapat merujuk pada Lampiran SE BKPM 5743/2019 berikut:

