Dr. Ali Abdullah. M., S.H., M.M., M.H., M.Kn., merupakan seorang advokat yang bekerja di kantor hukum MAAS Law Offices yang mulai berpraktik sejak tahun 1990. Ali diangkat sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan selanjutnya diangkat oleh Menteri Kehakiman pada tahun 1994 dan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah berlakunya UU Advokat pengangkatan sebagai Advokat sebelumnya disesuaikan dengan UU Advokat.

Ali lulus dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S1) pada tahun 1988. Kemudian Ali melanjutkan pendidikannya dan memperoleh gelar Magister Manajemen di Universitas Budi Luhur pada tahun 1999, gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya pada tahun 2004, dan Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro pada tahun 2013. Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukumnya diraih pada tahun 2014 di Universitas Jayabaya.

Sebagai Advokat dari PERADI, Ali menempati posisi sebagai Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta dan juga Sekretaris Dewan Pakar DPC PERADI Jakarta Barat.

Selain aktif berpraktik sebagai Advokat, Ali juga aktif sebagai akademisi atau dosen tetap yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dimana salah satu mata kuliah yang dibawakan adalah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Kualifikasi

Sarjana Hukum (S.H) – Universitas 17 Agustus 1945

Magister Manajemen (M.M)  – Universitas Budi Luhur

Magister Ilmu Hukum (M.H) – Universitas Jayabaya

Magister Kenotariatan (M.Kn) – Universitas Diponegoro

Doktor Ilmu Hukum (Dr) – Universitas Jayabaya

Kualifikasi Profesional

Izin Advokat PERADI