Pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha, dapat mengajukan perizinannya secara online dengan memasukkan dokumen yang diperlukan dalam OSS. Nantinya, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas badan usaha. Lalu, setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengurus izin-izin usaha lainnya melalui OSS. Dengan mengikuti kelas ini, rekan-rekan dapat memahami prosedur pengisian dan pengajuan izin di OSS.
Kelas
Sale!