Pengantar

FREE CLASS

Siapa yang harus mendaftar?

Kelas terbuka untuk seluruh kalangan masyarakat.

Apa yang dibutuhkan untuk mengikuti kelas ini?

Peserta diharapkan dapat melakukan registrasi akun atau login terlebih dahulu dan meluangkan waktu untuk mengakses seluruh konten kelas melalui perangkat elektronik seperti laptop dan telepon selular.

Apa yang akan Anda dapatkan dari mengikuti kelas ini?

Rekan-rekan akan mendapat penjelasan secara komperhensif terkait pendampingan perempuan korban kekerasan, mulai dari realita dan persoalan, peran pendamping, hingga peraturan hukum terkait.

Tentang Kelas Ini

Segala bentuk kasus kekerasan sepatutnya menjadi perhatian khusus mengingat masih tingginya kasus kekerasan yang terjadi, terutama bagi perempuan sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya, peran seorang Pendamping bagi korban menjadi sangat penting dalam rangka memperjuangkan hak dan keadilan.

Materi yang akan disampaikan dalam kelas ini dimulai dari realita dan persoalan kekerasan terhadap perempuan, konteksnya dalam Kekerasan Berbasis Gender, pengaturan terkait Pendamping, hingga peraturan hukum apa saja yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, terdapat juga penyampaian dari Annisa Anoviani Syarief, S.H. seorang Advokat pada Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender dan juga Nathania Theora, S.Psi. seorang Pendamping Korban dari LBH APIK Jakarta yang akan berbagi pengalamannya dalam mendampingi perempuan korban kekerasan.

Pelajari Starter Kit Pendamping Perempuan Korban Kekerasan dengan mengikuti kelas daring ini.

Temukan juga kelas Online Course Hukumonline lainnya dan pilih sesuai preferensi Anda.

Jika ada pertanyaan, silahkan mengajukan pertanyaan dengan mengirim email ke [email protected].

Kurikulum